Peraturan Daerah Kabupaten Klaten ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Klaten. DPU berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pekerjaan umum dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas DPU adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum. Susunan organisasi DPU terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Kebersihan dan Pertamanan (masing-masing bidang memiliki seksi-seksi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Dinas adalah Eselon IIb, Sekretaris adalah Eselon IIIa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Seksi/UPTD adalah Eselon IVa.