Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 17/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Klaten. DPU berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pekerjaan umum dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas DPU adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum. Susunan organisasi DPU terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Kebersihan dan Pertamanan (masing-masing bidang memiliki seksi-seksi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Dinas adalah Eselon IIb, Sekretaris adalah Eselon IIIa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Seksi/UPTD adalah Eselon IVa.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon II, III dan IV pada Dinas Pekerjaan Umum masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)