Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa, meliputi tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa diatur, mencakup pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan Kepala Desa serentak meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persyaratan calon Kepala Desa diatur, termasuk persyaratan administrasi. Kampanye diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menjadi pengurus partai politik. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap karena alasan tertentu. Diatur pula pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari PNS. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan Desa.