Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024 menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kaca lembaran secara wajib. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan efisiensi industri kaca lembaran, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan kaca lembaran di Indonesia untuk memenuhi ketentuan SNI. Peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi kaca lembaran yang digunakan untuk pengujian dan riset. Pelaku usaha harus memiliki Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk dapat membubuhkan tanda SNI pada produk kaca lembaran. Proses sertifikasi melibatkan audit dan pengujian kesesuaian mutu oleh LSPro dan laboratorium uji yang terakreditasi.