Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 48/2024 · Permenperin No. 48 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 48 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024 menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kaca lembaran secara wajib. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan efisiensi industri kaca lembaran, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan kaca lembaran di Indonesia untuk memenuhi ketentuan SNI. Peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi kaca lembaran yang digunakan untuk pengujian dan riset. Pelaku usaha harus memiliki Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk dapat membubuhkan tanda SNI pada produk kaca lembaran. Proses sertifikasi melibatkan audit dan pengujian kesesuaian mutu oleh LSPro dan laboratorium uji yang terakreditasi.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Kaca Lembaran yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Kaca Lembaran yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kaca Lembaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.