Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2005Tanggal Penetapan:6 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku06 Oktober 2005
Tanggal Penetapan06 Oktober 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Perubahan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian penambahan pada pendapatan dan belanja. 2. Perubahan pada pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran. 3. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, seperti ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)