Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021 Nomor 06) 2. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021 Nomor 019).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.023.140.745.924,70 dan belanja sebesar Rp. 940.235.263.649,10, menghasilkan surplus sebesar Rp. 82.905.482.275,60. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 70.325.646.880,60, sehingga pembiayaan bersih mencapai Rp. 153.231.129.156,20. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.143.405.333.355,79, jumlah kewajiban sebesar Rp. 21.411.655.657,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.121.993.677.698,29. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 72.326.328.811,60 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 153.238.301.282,20. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)