Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.023.140.745.924,70 dan belanja sebesar Rp. 940.235.263.649,10, menghasilkan surplus sebesar Rp. 82.905.482.275,60. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 70.325.646.880,60, sehingga pembiayaan bersih mencapai Rp. 153.231.129.156,20.
Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.143.405.333.355,79, jumlah kewajiban sebesar Rp. 21.411.655.657,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.121.993.677.698,29.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 72.326.328.811,60 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 153.238.301.282,20.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.