Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 4/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2008Tanggal Penetapan:14 Januari 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku14 Januari 2008
Tanggal Penetapan14 Januari 2008
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi sumber daya ekonomi desa secara profesional.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BUMDes bertujuan untuk mendukung otonomi desa, meningkatkan pendapatan desa, mengelola sumber daya ekonomi desa secara profesional, serta menampung kegiatan perekonomian masyarakat. BUMDes diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari praktik rentenir, meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan modal, memelihara gotong royong, mendorong kegiatan ekonomi desa, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan kreativitas berwirausaha.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Pendirian: BUMDes dapat didirikan atas inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah desa, dengan mempertimbangkan potensi ekonomi masyarakat, unit kegiatan usaha yang dikelola secara kooperatif, dan kekayaan desa yang diserahkan. Pendirian BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Jenis Usaha: Jenis usaha BUMDes dapat berupa unit jasa keuangan (simpan pinjam), unit jasa lain (listrik desa, telekomunikasi, pengelolaan limbah), unit pasar (pengelolaan pasar desa, penyaluran bahan pokok), unit industri kecil dan kerajinan, serta kegiatan perekonomian desa lainnya.
  • Kepengurusan: Organisasi kepengurusan terdiri dari Dewan Komisaris (Penasehat), Direksi (Pelaksana Operasional), dan Kepala Unit Usaha. Ketua Dewan Komisaris dijabat oleh Kepala Desa secara ex officio. Direksi dan Kepala Unit Usaha ditunjuk oleh masyarakat melalui musyawarah.
  • Permodalan: Modal BUMDes berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, lembaga keuangan di desa, bantuan pemerintah, dan penyertaan modal pihak ketiga.
  • Bagi Hasil Usaha: Hasil usaha BUMDes dipergunakan untuk pemupukan modal usaha, insentif pengurus, kas desa, dan biaya operasional.
  • Kerja Sama: BUMDes dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan persetujuan Komisaris dan masyarakat, terutama jika memerlukan jaminan harta benda.
  • Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Pengelolaan BUMDes harus transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Pertanggungjawaban dilakukan sebagaimana lazimnya di masyarakat.

(-)

(-)