Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1968 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)

Juga dikenal sebagai: PP 12/1968 · PP No. 12 Tahun 1968 · PP Nomor 12 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1968
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2840)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan untuk meninjau dan menyesuaikan besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Hal ini dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968, yang memandang perlu adanya perubahan dan penambahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur besarnya penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan bagi para Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Untuk periode Januari 1968 hingga Desember 1968, penghasilan tersebut ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.

(-)

(-)