Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA LAMATTI RIATTANG DAN PEMBENTUKANDESA LAPPA CINRANA KECAMATAN BULUPODDO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 15/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMEKARAN DESA LAMATTI RIATTANG DAN PEMBENTUKANDESA LAPPA CINRANA KECAMATAN BULUPODDO
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabunngan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Lamatti Riattang dan pembentukan Desa Lappa Cinrana di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah prakarsa masyarakat yang menginginkan peningkatan pelayanan publik dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat, dan potensi desa.

Ketentuan Substansial:

Pemekaran Desa Lamatti Riattang:

  • Wilayah Desa Lamatti Riattang sebelum pemekaran meliputi Dusun Saharu, Sahoddi, Barang, dan Lappa Cinrana.
  • Setelah pemekaran, wilayah Desa Lamatti Riattang meliputi Dusun Saharu, Sahoddi, dan Barang.

Pembentukan Desa Lappa Cinrana:

  • Desa Lappa Cinrana dibentuk dari hasil pemekaran Desa Lamatti Riattang, meliputi Dusun Mattiro Tangka dan Mattiro Walie.
  • Desa Lappa Cinrana berstatus sebagai Desa Persiapan dengan masa persiapan paling lama 2 tahun.
  • Desa Persiapan yang tidak memenuhi syarat sebagai desa definitif dapat dihapus atau digabung dengan desa lain.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan mengenai pembentukan Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo serta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)