di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA LAMATTI RIATTANG DAN PEMBENTUKANDESA LAPPA CINRANA KECAMATAN BULUPODDO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 15/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Lamatti Riattang dan pembentukan Desa Lappa Cinrana di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah prakarsa masyarakat yang menginginkan peningkatan pelayanan publik dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat, dan potensi desa.
Ketentuan Substansial:
Pemekaran Desa Lamatti Riattang:
Pembentukan Desa Lappa Cinrana: