Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Sendang Kamulyan Kabupaten Batang.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan air minum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba/keuntungan.
Perumda Air Minum Sendang Kamulyan memiliki kegiatan usaha antara lain membangun, memelihara, dan menjalankan operasi sarana penyediaan air minum, menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat, serta menyelenggarakan, menyempurnakan, dan mengawasi pemakaian air minum secara merata dan efisien. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp312.671.114.555,43.
Organ Perumda terdiri atas Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, asosiasi, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan Perumda Air Minum Sendang Kamulyan.