di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/21/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/21/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Keuangan Non-Bank, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Koperasi Simpan Pinjam, Pelapor, Debitur, Informasi Debitur, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Laporan Debitur, Sistem Informasi Debitur, Penyediaan Dana, Kredit, Surat Berharga, Penempatan, Penyertaan Modal, Penyertaan Modal Sementara, Tagihan Lainnya, dan Transaksi Rekening Administratif.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban Pelapor untuk menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara online, serta tata cara penyampaiannya. Dalam hal terjadi gangguan teknis, Pelapor dapat menyampaikan laporan secara offline dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia. Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur meliputi Pelapor, Debitur, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, atau pihak lain.
Selain itu, Pelapor diwajibkan menyampaikan informasi kepada Debitur terkait pelaporan Penyediaan Dana ke dalam Sistem Informasi Debitur, serta menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Debitur terkait Informasi Debitur. Pelapor juga wajib menunjuk petugas pelaksana dan/atau pejabat yang bertanggung jawab dalam menyampaikan Laporan Debitur, melakukan verifikasi Laporan Debitur, dan mengajukan permintaan serta menerima informasi Debitur.