Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 1/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut meliputi definisi goa, persyaratan permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, prosedur pemberian izin, masa berlaku izin, penolakan permohonan izin, pencabutan izin, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Secara khusus, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai budidaya dan penangkaran sarang burung walet, serta memperbarui persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Tujuannya adalah untuk memperjelas tata cara perizinan pengelolaan sarang burung walet, baik yang bersifat alami maupun yang dibudidayakan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam.

(-)

(-)