di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Melalui Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk pembangunan sarana dan prasarana perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana perkantoran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2010 sampai dengan 2012, dengan tujuan menyediakan pelayanan perkantoran yang representatif.
Jumlah dana cadangan yang diperlukan adalah setinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah) yang disisihkan dari APBD setiap tahun anggaran selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, bersumber dari pendapatan asli daerah/dana bagi hasil/dana alokasi umum. Dana cadangan ditempatkan pada rekening dana cadangan pembangunan sarana dan prasarana perkantoran pada bank yang ditunjuk Bupati Gorontalo Utara, dan bunga atas penempatan dana tersebut merupakan penerimaan daerah yang menambah saldo dana cadangan.
Pengisian dana cadangan dianggarkan dalam APBD pada anggaran pembiayaan pengeluaran-transfer ke rekening dana cadangan. Penarikan dana cadangan dianggarkan dalam APBD pada anggaran pembiayaan penerimaan-transfer dari rekening dana cadangan, dan penggunaannya dianggarkan pada anggaran belanja modal Gedung dan Bangunan satuan kerja perangkat daerah bersangkutan. Bupati melaporkan perkembangan pengisian dan penggunaan rekening dana cadangan setiap semester kepada DPRD.
Kerjasama antara Kepala Daerah dengan Pihak Ketiga dilakukan untuk menyediakan fasilitas pelayanan publik, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Jenis pelayanan publik yang dikerjasamakan adalah pembangunan Kompleks Perkantoran. Jumlah anggaran untuk pembangunan penyediaan pelayanan publik dan Perumahan Dinas adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah).