di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polkam 8/2024 · Permenko Polkam No. 8 Tahun 2024 · Permenko Polkam Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pencabutan ini dilakukan karena tata cara penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.