Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 7/2015 · Perda Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6. Seri C); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8. Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 25); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan asli daerah, serta menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah memperbaiki struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal yang telah dilakukan sejak pendirian PDAM hingga tahun 2014 sebesar Rp. 61.171.546.231,18 yang terdiri dari uang dan barang. Penyertaan modal daerah pada tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 yang bersumber dari APBD. Peraturan ini juga mengatur penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)