Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2003

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 15/2003 · Keputusan Mendagri No. 15 Tahun 2003 · Keputusan Mendagri Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2003Tanggal Penetapan:15 April 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2003
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 April 2003
Tanggal Penetapan15 April 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2002.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2003. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak yang adil dan akurat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB, yang didasarkan pada Harga Pasaran Umum (HPU). 2. Penentuan bobot yang mencerminkan kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor, yang digunakan dalam penghitungan PKB. 3. Prosedur penetapan NJKB untuk kendaraan bermotor ubah bentuk dan kendaraan yang nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran keputusan. 4. Kewenangan Gubernur untuk menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk jenis kendaraan tertentu yang belum diatur, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)