Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas ditetapkan dengan maksud untuk mengatur perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan jaringan utilitas di daerah. Tujuannya adalah untuk menata jaringan utilitas dan menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu yang lengkap, aman, modern, dan berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur kewajiban instansi utilitas untuk menyampaikan rencana induk dan program tahunan pemasangan jaringan utilitas kepada Walikota. Untuk melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas, setiap instansi utilitas wajib memiliki Izin Pelaksanaan Kegiatan dan Izin Penempatan Jaringan Utilitas. Izin Pelaksanaan Kegiatan diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah instansi utilitas menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Perbaikan. Dalam keadaan darurat, instansi utilitas dapat melaksanakan kegiatan setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis.
Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dan Jaminan Pemeliharaan wajib diserahkan oleh instansi utilitas sebagai jaminan penggantian/perbaikan sarana dan/atau prasarana kota yang rusak. Pemerintah Daerah berwenang menyusun peta dasar jaringan utilitas. Penyelenggaraan jaringan utilitas harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan masyarakat, kepentingan umum, kesesuaian dengan rencana tata ruang, kelestarian lingkungan, keamanan, dan estetika. Pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah pada sarana jaringan utilitas terpadu, kecuali dalam kondisi tertentu. Pemerintah Daerah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, dan instansi utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas pada sarana tersebut. Penempatan jaringan utilitas pada ruang manfaat jalan milik Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme sewa barang milik daerah. Walikota berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan jaringan utilitas terpadu.