Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 28 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Objek Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 28/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 28 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pengelolaan Usaha Objek Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Objek Wisata. Latar belakangnya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, mengingat Kabupaten Nias memiliki objek-objek wisata yang potensial. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pelestarian, dan pengawasan terhadap objek wisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan yang mendirikan atau mengelola usaha objek wisata diwajibkan memiliki izin dari Kepala Daerah.
  2. Izin usaha berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Pemilik usaha objek wisata berkewajiban untuk memenuhi ketentuan peraturan daerah, memberikan perlindungan kepada pengunjung, memelihara mutu objek wisata, mengelola usaha sesuai tata cara, mengadakan pembukuan perusahaan, mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, memelihara hygiene dan sanitasi, mengendalikan limbah, mentaati ketentuan ketenagakerjaan, dan menyampaikan laporan statistik.
  4. Retribusi dikenakan kepada setiap orang atau badan hukum yang mendirikan, mengusahakan, atau memiliki usaha objek wisata.
  5. Tarif retribusi ditetapkan untuk persetujuan prinsip, izin usaha WNI, izin usaha patungan WNI dengan WNA, daftar ulang/perpanjangan izin usaha WNI, dan daftar ulang/perpanjangan izin usaha patungan WNI dengan WNA.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.