Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948 ini dikeluarkan dengan latar belakang ketidakmampuan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menjalankan fungsinya, sehingga perkara dari beberapa Pengadilan Negeri tidak dapat diperiksa pada tingkat kedua. Oleh karena itu, untuk memudahkan proses peradilan, pengadilan-pengadilan negeri di Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Rangkasbitung dimasukkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses peradilan dengan memanfaatkan kemudahan akses transportasi.