Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1948 tentang Daerah Hukum Pengadialn Tinggi Di Sumatra

Juga dikenal sebagai: PP 72/1948 · PP No. 72 Tahun 1948 · PP Nomor 72 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1948Tanggal Penetapan:6 Desember 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDaerah Hukum Pengadialn Tinggi Di Sumatra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1948
Tanggal Penetapan06 Desember 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948 ini dikeluarkan dengan latar belakang ketidakmampuan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menjalankan fungsinya, sehingga perkara dari beberapa Pengadilan Negeri tidak dapat diperiksa pada tingkat kedua. Oleh karena itu, untuk memudahkan proses peradilan, pengadilan-pengadilan negeri di Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Rangkasbitung dimasukkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses peradilan dengan memanfaatkan kemudahan akses transportasi.

(-)

(-)