Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2020 · PERPRES No. 110 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Latar belakang pencabutan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah menetapkan peraturan baru mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 perlu dicabut.

(-)

(-)