Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Latar belakang pencabutan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah menetapkan peraturan baru mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 perlu dicabut.