di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 37/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 37 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha di bidang perdagangan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong investasi, dan meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha, serta mewujudkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha di bidang perdagangan.
Tujuan pemberian izin usaha adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi perusahaan, melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, membina dunia usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menggali sumber pendapatan daerah, dan mencatat informasi perusahaan.
Objek izin usaha adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan imbalan atau kompensasi. Subjek izin usaha adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha di bidang industri dan perdagangan.
Jenis izin usaha yang diatur meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Keagenan Produksi Dalam Negeri (TDK-PDN), Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang Nasional dan Lokal (PPPD-N/L), dan Izin Usaha Industri (IUI). Setiap jenis izin memiliki ketentuan permohonan dan penerbitan yang berbeda, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur biaya retribusi untuk setiap pemberian legalitas usaha.