Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2783 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2783 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 878 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 2783/2026 · Kepmenperin No. 2783 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2783 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:8 Juni 2026
Industri Manufaktur LainnyaProfesiPembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan08 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 878 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib.

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian terkait pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tangki air silinder vertikal secara wajib. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri Perindustrian menetapkan perubahan atas daftar lembaga penilaian kesesuaian yang berwenang melakukan sertifikasi produk dan pengujian laboratorium, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor.

Perubahan ini mencakup penunjukan kembali lembaga-lembaga yang memenuhi kriteria teknis untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI 7276:2020. Daftar lembaga yang ditunjuk, yang mencakup Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri serta lembaga swasta terkait, tercantum secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

1. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali namun sedang memproses penilaian kesesuaian, masih dapat menyelesaikan proses tersebut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ini berlaku. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali wajib melimpahkan klien kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang baru ditunjuk setelah Sertifikat SNI terbit. 3. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri melakukan koordinasi pelimpahan klien dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ini berlaku. 4. Produk yang sudah beredar sebelum keputusan ini berlaku dan menggunakan penandaan dari Lembaga Sertifikasi Produk lama tetap dapat beredar.

(-)