Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 5/2022 · Perda Kota Palembang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2022Tanggal Penetapan:11 Juli 2022
Perumahan & Kawasan PermukimanPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku11 Juli 2022
Tanggal Penetapan11 Juli 2022
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Pada Kawasan Perumahan dan Permukiman Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan, kawasan perdagangan/jasa, dan kawasan industri. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU. Prinsip-prinsip yang mendasari adalah keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan. Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi minimal 40% dari total luas lahan. Jenis PSU yang harus disediakan meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, kesehatan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, dll.). Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota, kecuali beberapa jenis sarana dan utilitas tertentu. Khusus untuk sarana tempat pemakaman, pengembang wajib menyediakan lahan atau menyetor dana kompensasi. Pemerintah Kota bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU yang telah diserahkan. Pemerintah Kota dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan PSU. Pengembang dan/atau pengelola PSU dilarang mengubah peruntukan PSU berdasarkan site plan. Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, penundaan persetujuan, daftar hitam, atau ganti rugi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 17 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.