Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan, kawasan perdagangan/jasa, dan kawasan industri. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU. Prinsip-prinsip yang mendasari adalah keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi minimal 40% dari total luas lahan. Jenis PSU yang harus disediakan meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, kesehatan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, dll.). Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota, kecuali beberapa jenis sarana dan utilitas tertentu. Khusus untuk sarana tempat pemakaman, pengembang wajib menyediakan lahan atau menyetor dana kompensasi.
Pemerintah Kota bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU yang telah diserahkan. Pemerintah Kota dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan PSU. Pengembang dan/atau pengelola PSU dilarang mengubah peruntukan PSU berdasarkan site plan. Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.