di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 25/2016 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 25 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif, dan pembinaan aparatur sipil negara.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang memiliki tugas dan fungsi spesifik. Staf Ahli Bupati bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati dalam bidang Hukum, Politik, Pemerintahan, Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural dan fungsional ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.