Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 6/2024 · Peraturan Setkab No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Setkab Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2024Tanggal Penetapan:8 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaPedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku08 Juli 2024
Tanggal Penetapan08 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Peraturan Sekretaris Kabinet ini mengatur pedoman penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Sekretariat Kabinet. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet dalam memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerja sama yang berkualitas dan akuntabel.

Tujuan penyelenggaraan kerja sama adalah untuk membangun sinergi, kolaborasi, dan jejaring dengan Mitra dalam rangka optimalisasi kinerja Sekretariat Kabinet. Kerja sama harus mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi satuan organisasi/unit kerja, manfaat atau nilai tambah bagi Sekretariat Kabinet, serta asas perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan kerja sama dengan Mitra dalam negeri dan luar negeri, baik atas inisiatif Sekretariat Kabinet maupun penawaran dari Mitra. Mitra dalam negeri meliputi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, badan usaha swasta, dan/atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan. Mitra luar negeri meliputi lembaga pemerintah negara asing, badan usaha internasional, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah, dan/atau subjek hukum internasional lain.

Bentuk kerja sama dapat berupa Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman), Perjanjian Kerja Sama, Non-Disclosure Agreement (Perjanjian Kerahasiaan), atau bentuk lain yang disepakati. Penandatanganan kerja sama merupakan wewenang Sekretaris Kabinet, yang dapat didelegasikan kepada Deputi atau pejabat lain. Tahapan penyelenggaraan kerja sama meliputi persiapan, pembahasan naskah, penandatanganan, pengarsipan dan autentikasi, serta pemantauan dan evaluasi.

1. Kerja Sama yang telah ditandatangani dan masih berlaku, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kerja Sama atau sesuai dengan kesepakatan.

(-)