di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Keppres 130/2000 · Keppres No. 130 Tahun 2000 · Keppres Nomor 130 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 dibentuk untuk menata kembali kewenangan kelembagaan instansi pemerintah setelah pembentukan kabinet baru. Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, dan dokumen pemerintah. Tim ini juga bertugas menata sistem pencatatan, penilaian, dan pengangkatan dalam jabatan, serta fungsi pengawasan internal pemerintah. Susunan keanggotaan tim terdiri dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Ketua, Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, serta Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sebagai anggota. Tim ini didukung oleh tiga koordinator yang masing-masing bertanggung jawab atas penataan kewenangan kelembagaan, sistem pencatatan dan pengangkatan jabatan, serta fungsi pengawasan internal pemerintah. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas tim.