di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan membina Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah pentingnya keberadaan kelembagaan ini dalam membina dan mengembangkan hukum adat, nilai adat, dan kebiasaan masyarakat. Pemberdayaan dan pembinaan dilakukan sesuai karakteristik setempat dengan kebersamaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Tujuan Pemberdayaan:
Tujuan Pembinaan:
Agar keberadaan Lembaga Adat berkelanjutan, melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya, serta berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: