Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Kesejahteraan Sosial MasyarakatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan membina Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah pentingnya keberadaan kelembagaan ini dalam membina dan mengembangkan hukum adat, nilai adat, dan kebiasaan masyarakat. Pemberdayaan dan pembinaan dilakukan sesuai karakteristik setempat dengan kebersamaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Tujuan Pemberdayaan:

  1. Membentuk kelembagaan yang kokoh dan memiliki identitas jelas sebagai mitra pemerintah.
  2. Menjamin penghormatan terhadap Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat beserta haknya.
  3. Memberikan ruang bagi peran serta Lembaga Adat dalam pemerintahan dan pembangunan.
  4. Memberikan dasar hukum dalam pemberdayaan dan pembinaan Lembaga Adat.
  5. Memberikan kepastian tanggung jawab pemerintah daerah terhadap Lembaga Adat.

Tujuan Pembinaan:

Agar keberadaan Lembaga Adat berkelanjutan, melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya, serta berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pemberdayaan Lembaga Adat berasaskan hak asasi manusia, keadilan, partisipasi, transparansi, nondiskriminasi, keberlanjutan lingkungan, dan gotong royong.
  • Pemberdayaan dilakukan oleh Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Adat, masyarakat, dan lembaga non pemerintah.
  • Bupati memfasilitasi pemberdayaan dan dapat membentuk Kelompok Kerja Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat.
  • Lembaga Adat berfungsi sebagai wadah permusyawaratan, menampung aspirasi, menyelesaikan perselisihan, melestarikan adat, dan mensinergikan program pembangunan.
  • Lembaga Adat berhak mewakili masyarakat adat, mengelola hak adat, dan menyelesaikan perselisihan adat.
  • Lembaga Adat berkewajiban membantu penyelenggaraan pemerintahan, membina masyarakat, menjaga kelestarian adat, memanfaatkan hak adat, memelihara ketertiban, dan memperkokoh persatuan.

1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(-)