Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 14/2014 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan terselenggaranya tahapan pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara demokratis, berkualitas, tepat prosedur, dan mewujudkan integritas penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Fokus pengawasan meliputi ketaatan terhadap prosedur, kelengkapan dan kebenaran data, transparansi, perlakuan adil, ketaatan terhadap peraturan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.
  2. Tahapan pencalonan yang diawasi meliputi persyaratan pencalonan, tata cara penentuan dan pengusulan pasangan calon, pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi persyaratan, penetapan dan pengumuman pasangan calon, serta penggantian calon yang berhalangan tetap.
  3. Pengawasan bertujuan untuk mencegah pelanggaran terkait keterpenuhan dan keabsahan persyaratan calon, proses pengusulan oleh partai politik atau gabungan partai politik, waktu dan proses pendaftaran, kelengkapan berkas administrasi, proses verifikasi oleh KPU, serta proses penetapan dan pengumuman pasangan calon.
  4. Strategi pengawasan meliputi pencegahan dan penindakan pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengingatkan pemangku kepentingan, mengawasi verifikasi faktual, dan menyampaikan saran kepada KPU. Penindakan dilakukan terhadap temuan atau laporan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Tata cara pengawasan meliputi identifikasi titik rawan pelanggaran, pemetaan subyek pelanggaran, penentuan fokus pengawasan, pengumpulan informasi, penelusuran kelengkapan data, konfirmasi kepada pihak terkait, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.
  6. Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan secara aktif dan membuat laporan hasil pengawasan yang disampaikan secara berjenjang.
  7. Dalam rangka memaksimalkan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

(-)

(-)