Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 29/2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 29 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2024Tanggal Penetapan:15 November 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku15 November 2024
Tanggal Penetapan15 November 2024
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan motivasi kerja dalam pencapaian target penerimaan daerah melalui pajak daerah dan meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber insentif pemungutan pajak daerah berasal dari pendapatan pajak, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  2. Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan pemungutan pajak atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Besaran insentif adalah 5% dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran.
  3. Insentif diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai PD yang melaksanakan pemungutan pajak, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pemungut PBB-P2 pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta pihak lain yang membantu PD dalam pemungutan pajak.
  4. Besaran insentif untuk masing-masing penerima (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, PD) diatur secara rinci dalam peraturan ini.

(-)

(-)