Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 32/1959 · PP No. 32 Tahun 1959 · PP Nomor 32 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam bidang kemanusiaan melalui pemberian tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial. Tanda kehormatan ini tidak berkelas dan dapat diberikan kepada warga negara asing. Pemberian dilakukan setiap tanggal 20 Mei, kecuali dalam keadaan luar biasa. Satyalancana ini berbentuk bundar dengan simbol-simbol yang melambangkan Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Hak pemakaian dapat dicabut jika syarat-syarat tidak lagi dipenuhi.

(-)

(-)