Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perda kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 10/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2012
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 4/D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan kelembagaan pada dinas-dinas daerah. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan kebutuhan daerah, dengan harapan dapat meningkatkan dan mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Perubahan ini mencakup perubahan susunan organisasi dinas daerah, termasuk Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Pertambangan dan Energi. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Rincian tugas dan fungsi masing-masing dinas dan unit kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)