Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan kelembagaan pada dinas-dinas daerah. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan kebutuhan daerah, dengan harapan dapat meningkatkan dan mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Perubahan ini mencakup perubahan susunan organisasi dinas daerah, termasuk Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Pertambangan dan Energi. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Rincian tugas dan fungsi masing-masing dinas dan unit kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati.