Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002 tentang KERJASAMA ANTAR DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 13/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2002Tanggal Penetapan:6 September 2002
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA ANTAR DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 September 2002
Tanggal Penetapan06 September 2002
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 109 mengenai kerjasama antar desa, dalam rangka menghadapi otonomi desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk Kerjasama: Kerjasama dapat dilakukan antar desa, antar kelurahan, atau antar desa dan kelurahan.
  2. Urusan Kerjasama: Meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, baik yang memberikan beban maupun keuntungan bagi masyarakat desa/kelurahan.
  3. Keputusan Bersama: Kerjasama ditetapkan dengan keputusan bersama yang memuat ruang lingkup, susunan organisasi dan personalia, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan ketentuan lain yang dipandang perlu. Keputusan ini ditandatangani oleh masing-masing kepala desa setelah mendapat pertimbangan dari BPD, dan diketahui oleh Camat untuk kelurahan.
  4. Pelaksanaan Kerjasama: Dibentuk organisasi kerjasama dengan personalia yang mengutamakan perangkat desa/kelurahan. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada masing-masing desa/kelurahan. Camat wajib memberikan petunjuk, bimbingan, dan pengawasan.
  5. Penyelesaian Perselisihan: Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah antar kepala desa dan BPD. Jika tidak terselesaikan, pemerintah daerah wajib menyelesaikan perselisihan tersebut.

(-)

(-)