Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2008Tanggal Penetapan:4 September 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku09 September 2008
Tanggal Penetapan04 September 2008
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi RKA-PPKD dan DPA-PPKD, perubahan ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan pejabat pengguna anggaran, penetapan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu, perubahan jenis pendapatan asli daerah, klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja barang/jasa, belanja modal, investasi pemerintah daerah, serta kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD, rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD, penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD, pelaksanaan pengeluaran apabila penetapan APBD mengalami keterlambatan, penyusunan DPA-SKPD dan DPA-PPKD, pelaksanaan kegiatan lanjutan berdasarkan DPAL-SKPD, perubahan APBD, serta penatausahaan penerimaan oleh bendahara penerimaan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran kas atas beban APBD, penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dan SPP-TU, penelitian dokumen SPM oleh Kuasa BUD, serta penetapan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)