Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Serta Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 2013
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Serta Penyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 2013
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2007 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 Nomor 11) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 Nomor 2) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 Nomor 27) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 Nomor 28) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 Nomor 29) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 Nomor 30)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2013 ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan serta penyelenggaraan penanaman modal di daerah Kabupaten Bone Bolango. Tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan adalah untuk meningkatkan motivasi penanam modal, menciptakan lapangan kerja, dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi daerah. Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan bantuan modal. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, lokasi di daerah terpencil, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKMK, dan penggunaan barang modal dalam negeri. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Penanam modal berhak atas kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati budaya masyarakat, mengalokasikan dana pemulihan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha serta menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya melalui pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

(-)

1. Setiap penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.