Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 2/2021 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2021Tanggal Penetapan:27 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku27 September 2021
Tanggal Penetapan27 September 2021
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 69).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terkait penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 13.322.632.099, sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.174.509.182.685.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 736.926.456, sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.341.886.597.440.
  3. Penerimaan Pembiayaan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 14.059.558.555, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 182.256.414.755.
  4. Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 14.879.000.000.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya.

(-)

(-)