di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3/KOMNASHAM/VII/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan
Juga dikenal sebagai: Perka Komnas HAM 3/KOMNASHAM/VII/2015 · Perka Komnas HAM No. 3/KOMNASHAM/VII/2015
Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 003/PER.KOMNAS HAM/VII/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM. Pedoman ini mengatur prinsip-prinsip kerja sama yang meliputi kemitraan, kesetaraan, kemanfaatan, resiprokal, keamanan, pengakuan, independensi, dan iktikad baik. Kerja sama dapat dilakukan dengan lembaga negara, lembaga pendidikan, lembaga donor, organisasi non-pemerintah, korporasi, dan individu yang memiliki perhatian pada isu HAM. Strategi pelaksanaan kerja sama mencakup batasan, lingkup kewenangan, pengelola kerja sama, dan persyaratan calon mitra. Metode pelaksanaan kerja sama meliputi tahap penjajakan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, pengembangan program, serta penghentian dan pemutusan kerja sama. Pedoman ini juga mengatur pemberian rekomendasi bantuan luar negeri dan rekomendasi untuk peruntukan lain.