di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Pajak Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Keppres 330/1961 · Keppres No. 330 Tahun 1961 · Keppres Nomor 330 Tahun 1961
Keputusan ini bukan peraturan baru, melainkan pengesahan dari peraturan daerah yang sudah ada.
Tidak ada indikasi bahwa keputusan ini menggantikan peraturan sebelumnya.
Tidak ada indikasi bahwa keputusan ini mengubah peraturan sebelumnya.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Juni 1961.
Untuk mengesahkan peraturan daerah mengenai pajak potong hewan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sukohardjo.
Pemerintah daerah berhak memungut pajak dari aktivitas pemotongan hewan sesuai dengan peraturan yang disahkan.
Pengaturan pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957.
Prosedur pengesahan dilakukan melalui persetujuan Presiden berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Juni 1961.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam keputusan ini.
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi