Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 09/2013 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 09 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:11 Februari 2013
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan11 Februari 2013
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Lampung Timur. Tujuannya adalah untuk menjamin kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dan modern, mendorong partisipasi publik dan swasta, mewujudkan sinergi antara pasar modern dan tradisional, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan tata ruang wilayah. Peraturan ini mengklasifikasikan pasar menjadi pasar tradisional (daerah, lingkungan, desa, khusus) dan pasar modern (pusat perbelanjaan, toko modern). Pembangunan pasar milik pemerintah daerah dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa. Pembangunan pasar oleh swasta harus mendapat izin tertulis. Perizinan meliputi penetapan lokasi, kajian lingkungan, pengesahan site plan, IMB, SITU, SIUP, dan HO. Pendirian pasar modern harus memenuhi persyaratan dan melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pasar modern harus berjarak minimal 1000 meter dari pasar tradisional terdekat. Pengelolaan pasar mencakup sarana/fasilitas pasar, pendapatan daerah dari pengelolaan pasar, serta pengendalian dan evaluasi. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan dan pengelolaan pasar. Untuk melakukan usaha pasar, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dan pengelolaan pasar. Pengelola pasar tradisional dan modern memiliki kewajiban tertentu, seperti menjalin kemitraan, mentaati ketentuan izin, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kebersihan, serta mencegah kegiatan perjudian dan peredaran minuman keras. Penyelenggara usaha pasar dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, mengubah sarana tempat usaha tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.

1. Pasar tradisional dan pasar modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tenggang waktu berakhirnya masa izin. 2. Pembangunan pasar tradisional dan pasar modern yang belum memperoleh izin pembangunan pasar setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar tradisional dan pasar modern yang sudah operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, dan/atau perintah pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 18, dan Pasal 21 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.