Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Lampung Timur. Tujuannya adalah untuk menjamin kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dan modern, mendorong partisipasi publik dan swasta, mewujudkan sinergi antara pasar modern dan tradisional, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan tata ruang wilayah. Peraturan ini mengklasifikasikan pasar menjadi pasar tradisional (daerah, lingkungan, desa, khusus) dan pasar modern (pusat perbelanjaan, toko modern). Pembangunan pasar milik pemerintah daerah dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa. Pembangunan pasar oleh swasta harus mendapat izin tertulis. Perizinan meliputi penetapan lokasi, kajian lingkungan, pengesahan site plan, IMB, SITU, SIUP, dan HO. Pendirian pasar modern harus memenuhi persyaratan dan melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pasar modern harus berjarak minimal 1000 meter dari pasar tradisional terdekat. Pengelolaan pasar mencakup sarana/fasilitas pasar, pendapatan daerah dari pengelolaan pasar, serta pengendalian dan evaluasi. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan dan pengelolaan pasar. Untuk melakukan usaha pasar, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dan pengelolaan pasar. Pengelola pasar tradisional dan modern memiliki kewajiban tertentu, seperti menjalin kemitraan, mentaati ketentuan izin, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kebersihan, serta mencegah kegiatan perjudian dan peredaran minuman keras. Penyelenggara usaha pasar dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, mengubah sarana tempat usaha tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.