Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan, fasilitasi kelembagaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, bantuan teknis, dan penyediaan data terpilah.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender.
  3. Pembentukan Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD untuk mempercepat pelembagaan PUG.
  4. Penetapan Focal Point PUG pada setiap SKPD yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja berperspektif gender, dan melaksanakan sosialisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, peran serta masyarakat, pembinaan oleh Bupati, dan pembiayaan PUG yang dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber dana lainnya yang sah.

(-)

(-)