Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2003Tanggal Penetapan:14 Januari 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku15 Januari 2003
Tanggal Penetapan14 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pola Dasar pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007. 3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003. RPTD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan daerah pada tahun 2003. Sistematika RPTD Tahun 2003 meliputi: 1. Pendahuluan. 2. Tantangan dan Prospek APBD Propinsi DKI Jakarta Tahun 2003. 3. Arah dan Kebijakan Umum APBD. 4. Strategi dan Prioritas APBD. 5. Program dan Kegiatan Menurut Bidang Pembangunan. 6. Kebijakan Anggaran. 7. Penutup. RPTD Tahun 2003 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pelaksanaan lebih lanjut RPTD ini akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2003.

(-)

(-)