Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996 tentang Perusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah TIngkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 9/1996 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1997Tanggal Penetapan:27 Juli 1996
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah TIngkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku16 Juli 1997
Tanggal Penetapan27 Juli 1996
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1979 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1987.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Pendirian bank ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta menjadi sumber pendapatan daerah. Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan Substansial:

Modal dasar Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,00. Bank dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. Dewan Pengawas menetapkan kebijaksanaan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap Bank Pasar. Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan, tahun buku dan perhitungan tahunan, serta penetapan dan penggunaan laba bersih.

Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit dan melakukan pembinaan khususnya terhadap Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah ;
  3. Melakukan kerja sama antar Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya ;
  4. Menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Diatur pula mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh anggota Direksi atau Pegawai Bank Pasar.

1. Semua kekayaan termasuk hutang piutang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen menjadi kekayaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Semua anggota Badan Pengawas dan anggota Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen menjadi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sampai dengan habis masa jabatannya.

(-)