Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 24/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa sub urusan geologi tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0230/KUM/2016 juga memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Dengan pencabutan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)