Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 29/1960 · PP No. 29 Tahun 1960 · PP Nomor 29 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:22 Agustus 1960
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan22 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1958

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melengkapi upaya nasionalisasi perusahaan-perusahaan pertanian dan perkebunan milik Belanda yang belum sepenuhnya tercakup dalam peraturan sebelumnya. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya sektor pertanian dan perkebunan bagi masyarakat dan penguasaan hajat hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan perusahaan-perusahaan pertanian dan perkebunan milik Belanda yang belum dikenakan nasionalisasi untuk segera dinasionalisasi. Daftar perusahaan yang dikenakan nasionalisasi terperinci dalam Pasal 2, termasuk perusahaan perkebunan kopi, karet, kelapa, dan pala di berbagai lokasi di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penguasaan dan produksi sektor pertanian dan perkebunan secara menyeluruh.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)