Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 4/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2024Tanggal Penetapan:27 Mei 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku27 Mei 2024
Tanggal Penetapan27 Mei 2024
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penanggulangan Penyakit dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengendalikan penyakit untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit, serta memberantas penyakit untuk mengurangi dampak negatif dari penyakit.

Peraturan ini mengatur penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Penanggulangan penyakit menular meliputi kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular, yang dilaksanakan secara terkoordinasi dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya. Kegiatan ini mencakup promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi), dan pemberian obat pencegahan secara massal.

Penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Prioritas diberikan pada jenis PTM yang menjadi masalah kesehatan masyarakat, seperti tingginya angka kematian atau kecacatan, tingginya angka kesakitan atau beban biaya pengobatan, dan faktor risiko yang dapat diubah. Upaya pencegahan PTM menitikberatkan pada pengendalian faktor risiko perilaku seperti merokok, kurang aktivitas fisik, diet tidak sehat, konsumsi alkohol, dan lingkungan tidak sehat. Surveilans PTM dilakukan melalui surveilans faktor risiko, register penyakit, dan surveilans kematian.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah, termasuk kegiatan kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca-KLB/Wabah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kegiatan ini secara terkoordinasi dengan berbagai unsur terkait. Bupati menetapkan KLB jika memenuhi kriteria tertentu dan wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB. Penanggulangan Wabah dilaksanakan segera setelah penetapan Daerah Terjangkit Wabah, dengan memperhatikan asas kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.

Selain itu, peraturan ini mengatur sumber daya kesehatan, koordinasi, jejaring kerja, kemitraan, peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dalam penanggulangan penyakit.

(-)

1. Dalam hal fasilitas pelayanan melanggar ketentuan pencatatan dan pelaporan kasus penyakit, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan penyakit melalui imunisasi dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan penyakit dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).