Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 13 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah)
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Daerah, yaitu PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemegang saham mayoritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung melalui inisiasi strategis yang membutuhkan pendanaan demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di Jakarta. Penambahan penyertaan modal daerah ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penetapan penyertaan modal daerah melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Daerah sebagai investasi permanen sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah). Dengan penyertaan modal ini, total modal ditempatkan dan disetor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Perseroan Daerah menjadi sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar rupiah). Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)