Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/RC.110/12/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/RC.110/12/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permentan 46/Permentan/RC.110/12/2017 · Permentan No. 46/Permentan/RC.110/12/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman umum bagi Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman perencana, pelaksana, dan evaluator dalam menjalankan tugas, meningkatkan koordinasi dan keterpaduan perencanaan serta anggaran pembangunan pertanian, meningkatkan efisiensi, efektivitas, ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Pemerintah, serta menjabarkan program pembangunan pertanian ke dalam kegiatan operasional yang dapat dibiayai dari Bantuan Pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, yang meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Pemerintah meliputi pengelolaan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman pangan, peningkatan produksi dan nilai tambah produk hortikultura, peningkatan produksi, produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan, pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat, penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan penyuluhan dan pelatihan serta pendidikan pertanian, dan peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat.

Penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan melalui seleksi Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL). Pencairan dana Bantuan Pemerintah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan atau UP. Penerima dana harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.

(-)

(-)