Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah permasalahan lingkungan hidup akibat aktivitas manusia dan peristiwa alam yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menetapkan RPPLH Daerah, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan pelatihan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan.
2. **Perencanaan:** Melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion daerah, dan penyusunan RPPLH.
3. **Pemanfaatan Sumber Daya Alam:** Harus berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
4. **Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup:** Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup), penanggulangan, dan pemulihan.
5. **Imbal Jasa Lingkungan:** Pengelolaan jasa lingkungan untuk mewujudkan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
6. **Pemeliharaan Lingkungan Hidup:** Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
7. **Pengelolaan B3 dan Limbah B3:** Mengatur penyimpanan, pemanfaatan, pembuangan, pengolahan, dan penimbunan B3 serta pengelolaan limbah B3.
8. **Sistem Informasi Lingkungan Hidup:** Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
9. **Hak, Kewajiban, dan Larangan:** Mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
10. **Peran Masyarakat:** Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
11. **Pengawasan dan Sanksi Administratif:** Bupati melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin lingkungan.
12. **Penyelesaian Sengketa Lingkungan:** Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
13. **Penyidikan:** PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik terhadap pelanggaran peraturan daerah.