Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.23/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.23/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan pelaksanaan The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) di daerah, serta menyesuaikan dengan perpindahan Management Authority Spesies Akuatik dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini melibatkan modifikasi pada struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, khususnya terkait lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja yang diatur dalam Lampiran III. Peraturan ini juga menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian integral dari upaya pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang lebih efektif.

(-)

(-)