Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku29 Mei 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Tujuannya adalah mewujudkan budaya hidup bersih, indah, dan sehat bagi masyarakat, mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan badan. Sampah yang dikelola terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan PD, serta rencana induk pengelolaan sampah untuk jangka waktu 10 tahun.

Pengurangan sampah dilakukan dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah dilakukan dengan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, penyelesaian sengketa, perizinan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, kewajiban dan larangan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 55 diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Pelanggaran tanpa izin kegiatan pengelolaan sampah (Pasal 44) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan/denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Pelanggaran karena kealpaan/sengaja melanggar larangan (Pasal 55) diancam pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00.