Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan19 Maret 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah pelaksanaan kebijakan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan dan percepatan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada pelayanan umum dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD dan pengelolaan barang daerah. 2. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan menyusun laporan keuangan daerah. 3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. 5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan belanja daerah harus hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.

(-)

(-)