Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 2/2018 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2018 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:14 Mei 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku22 Mei 2018
Tanggal Penetapan14 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-01/MENKO/POLHUKAM/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional dan menindaklanjuti Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. Sekretariat ini berfungsi sebagai unsur pendukung teknis dan administratif bagi Komisi Kepolisian Nasional, berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Komisi Kepolisian Nasional dan secara administratif kepada Menteri Koordinator. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan dukungan teknis dan administratif, termasuk pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari beberapa bagian, yaitu Bagian Dukungan Teknis, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama, dan Bagian Umum, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-01/MENKO/POLHUKAM/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)